Oleh : KH. Ma'ruf Khozin
Hukum wajib harus ada dalil yang mewajibkan. Hukum haram harus ada dalil yang mengharamkan. Hukum boleh pada dasarnya terletak pada interaksi sosial dan kebiasaan".
Pernyataan Ini bersumber dari Hadist berikut:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «ﻣﺎ ﺃﺣﻞ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ، ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﻓﻬﻮ ﺣﺮاﻡ، ﻭﻣﺎ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻔﻮ، ﻓﺎﻗﺒﻠﻮا ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻋﺎﻓﻴﺘﻪ ; ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻴﻨﺴﻰ ﺷﻴﺌﺎ " ﺛﻢ ﺗﻼ " {ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺭﺑﻚ ﻧﺴﻴﺎ} [ ﻣﺮﻳﻢ: 64] ».
Dari Abu Darda' bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Qur'an, maka hukumnya adalah halal.
Dan apa yang diharamkan oleh Allah, maka haram.
Dan apa yang didiamkan oleh Allah, maka ia adalah pengampunan (dispensasi).
Maka terimalah pengampunan dari Allah. Sebab Allah tidak pelupa (QS Maryam 64)
ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺰاﺭ ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ، ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﻣﻮﺛﻘﻮﻥ.
HR Bazaar dan Thabrani, sanadnya Hasan. Para perawinya terpercaya
Karena berkaitan dengan Maulid Nabi maka mana dalil yang mengharamkannya? Tidak mungkin Allah dan RasulNya membiarkan amanlan yang menyebabkan masuk neraka tapi tidak dijelaskan keharamannya dalam Al-Qur'an dan hadits.
Kalau menuntut balik bahwa Maulid harus memiliki dalil maka sudah disampaikan oleh banyak para ulama, seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Hafidz As-Suyuthi dan sebagainya dengan cara istinbath dan Qiyas, yang keduanya dikenal dalam Ilmu Ushul Fiqh.
Tambahan Redaksi
Belakangan ini, viral Video Ustad Farhan Abu Furaihan (Wahabi) yang menantang kaum muslimin terhadap dalil melaksanakan Maulid.
Dimana dia menuduh pelaksanan maulid adalah haram karena menurut dia tanpa dalil.
Dalam postingan Facebook KH. Ma'ruf Khozin pada 10 Oktober 2022, menerangkan jawaban yqng sangat cocok pada pertanyan Farhan Cs.
Semoga mereka sadar, bahwa tuduhan mereka salah dan segera bertaubat.
Post a Comment for "Jawaban Cerdas Untuk Farhan CS Yang Selalu Bertanya Mana Dalil Maulid"