Ustaz Khalid Basalamah kembali menjadi sorotan di media sosial. Seteah sekian lama melontarkan pernyataan yang menyimpang dengan pemahan mayoritas umat islam.
Baru-baru ini beredar video pengajian yang membahas persoalan fiqih. Dimana beliau menyinggung beberapa persoalan yang serius dan keluar dari jalur hukum fikih yang ada.
Diantara pernyataanya adalah:
- Terkena najis seperti kotoran manusia dapat membatalkan wuduk
- Najis seperti kotoran hewan yang haram dimakan itu namanya najis hissi atau mughalladhah (memberatkan)
Berikut Videonya:
Sangat Aneh dan Kontroversi..!!!
Untuk diketahui bahwa Hal-Hal yang dapat membatalkan Wudhuk
Imam Abu Syuja’ dalam kitab Taqrib mengatakan bahwa dalam mazhab Syafii ada enam hal yang membatalkan wudhu:
ما
خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل
المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang)
- Tidur tidak dalam keadaan duduk rapat
- Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit
- Bersentuhannya laki-laki dengan perempuan lain tanpa adanya penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Menyentuh lubangnya dubur (jalan belakang) menurut qaul jadid (pendapat Imam Syafii ketika di Mesir).
Macam-Macam
Najis
Di dalam
fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis
mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha
dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami
dalam kitabnya Safiinatun Najaa:
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة
ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم
غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya.
Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang
belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan
najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”
Kesimpukan:
- Terkena najis apapun tidak membatalkan wudhuk
- Najis Mughalladhah/berat hanya anjing dan babi dan sesuatu anak dari salah satu keduanya atau anak anjing dan babi yang lahir dari hewan lainnya. Termasuk liur, Kotoran dan kencingnya. Adapun kotoran hewan lainnya bukan najis mugahlladhah/berat.
Post a Comment for "GAWAT!!! Basalamah Kontroversi Lagi, Batal Wudhuk Terinjak Kotoran Manusia dan Mengatagorikannya Ke Najis Mugalladhah"