Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ilegal, Aktivis Amnesti Internasional : Terkesan Sedang Mencari Tuntutan Meringankan Praka RM Cs

Usman Hamid, Direktur Amnesti Internasional Indonesia. Foto/Republika 

Kontributor: Rahmat Irza| Editor: An Nisamie

JAKARTA - Pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas dianiaya oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM dan 2 anggota TNI lain.

Namun Imam disebut berjualan obat ilegal sebelum diculik 3 oknum tentara. "Mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam siaran pers.

Banyak pihak yang menyayangkan aksi pembunuhan ini yang dikaitkan dengan bisnis obat terlarang. Diantaranya Usman Hamid, Direktur Amnesti Internasional Indonesia.

Menurut Usman Pembunuhan ini murni kejahatan karena pelakunya bukan dari unsur polisi maupun BPOM. Jikapun iya menjual obat tersebut hanya polisi dan BPOM yang punya wewenang untuk melakukan razia, menangkap dan kemudian diserahkan ke jaksa untuk diadili. 

Itupun bukan untuk diperas, diminta uang ataupun dipukul apalagi dibunuh seperti yang terjadi ini.

Oleh karena demikian, kita berharap tidak ada lagi narasi yang mengaitkan pembunuhan dengan kegiatan bisnis obat ilegal.

Karena seolah-olah terkesan untuk mencari dalih peringanan hukuman terhadap pelaku ungkap Usman Hamid.

Usman Hamid merupakan aktivis Indonesia Ia termasuk ke dalam perwakilan mahasiswa dalam Tim Delegasi Polisi dan Militer untuk misi uji balistik ke Montreal, Kanada pada tahun 1999.

Pada tahun 2001 ia ditunjuk Komnas HAM menjadi sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggran HAM Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengusut insiden penembakan mahasiswa pada tahun 1998-1999.

Bulan November 2004 Usman Hamid turut dalam Tim Delegasi Polri untuk misi forensik ke Belanda. Usman Hamid juga menjadi sekretaris Tim Pencari Fakta kasus almarhum Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004.

Post a Comment for "Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ilegal, Aktivis Amnesti Internasional : Terkesan Sedang Mencari Tuntutan Meringankan Praka RM Cs "