Akibat Kerusakan Mesin, Kapal Terbawa Arus, 29 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

Kedua kapal beserta 29 awaknya dibawa kembali ke dermaga utama di Ratsada. 
BANDA ACEH - Sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang. 

Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 20.00 Wib. 

Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan  sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan

Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter mengalami kerusakan mesin.

Menurut Kapten kapal Saiful Nizar kapal kemudian terbawa arus.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal. Saat kedua kapal tersebut bertemu, keduanya ditangkap Royal Thai Navy.

KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan. 

Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang. Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari

Masih berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian distrik Chalong, Phuket. Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket. Lalu, dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tanpa membawa KTP sebagai identitas.

Post a Comment for "Akibat Kerusakan Mesin, Kapal Terbawa Arus, 29 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand"